BAB I
SELINTAS KABUPATEN KEPULAUAN SULA
1. Keadaan Geografis
Kabupaten Kepulauan Sula terletak antara 01º 45’ 00” Lintang Selatan dan antara 124º 05’ 00” – 126º 50’ 00” Bujur Timur, dengan batas sebagai berikut :
- Laut Maluku di sebelah utara
- Laut Banda di sebelah selatan
- Laut Seram di sebelah timur
- Pulau Sulawesi di sebelah barat
Kabupaten Kepulauan Sula merupakan hasil pemekaran dari Propinsi Maluku Utara berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 2003, Lembar Negara Republik Indonesia No. 21 tahun 2003 tanggal 25 Februari 2003. Kabupaten Kepulauan Sula mempunyai luas wilayah 28.810.753 km² yang terdiri dari 14.466.288 km² wilayah daratan dan 14.344.465 km² wilayah perairan.
Secara administratif memiliki 19 kecamatan dan 131 desa yang tersebar pada tiga pulau dengan Sanana sebagai Ibukota kabupaten Kepulauan Sula. Merupakan wilayah kepulauan dengan tiga pulau utama yaitu Pulau Sulabesi, Pulau Mangoli dan Pulau Taliabu, serta pulau-pulau kecil di sekelilingnya yang berjumlah ± 41 buah pulau.
Musim panas biasanya terjadi pada bulan Januari sampai bulan Juni, sedangkan musim hujan pada bulan Juni, Juli, Agustus dan Desember. Suhu udara maksimum 32,8ºC dan suhu minimum 18,2ºC.
2. Keadaan Sosial Ekonomi
Kabupaten Kepulauan Sula adalah wilayah kepulauan yang sebagian besar penduduknya tinggal disepanjang pesisir pantai. Penduduk Kabupaten Kepulauan Sula pada tahun 2009 berjumlah 129.871 jiwa. Rata-rata kepadatan penduduk sebesar 5,7 jiwa/km². Komposisi penduduk berdasarkan jenis kelamin, laki-laki 65.759 jiwa dan perempuan 64.112 jiwa.
Perekonomian Kabupaten Kepulauan Sula didominasi oleh sektor pertanian, sektor perdagangan dan sektor industri pengolahan. Ketiga sektor ini memegang peranan terbesar dengan kontribusi sebesar 81,03% terhadap pembentukan PDRB di tahun 2008.
Jumlah keluarga miskin di Kabupaten Kepulauan Sula pada tahun 2008 sebanyak 21,11%
3. Profil Kesehatan
Menurut UU No. 36 tahun 2009 yang dimaksud dengan kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan UUD 1945.
Saat ini Kabupaten Kepulauan Sula telah memiliki sarana kesehatan sebagai berikut ; 1 unit Rumah Sakit, 2 unit Puskesmas rawat inap, 9 unit Puskesmas, 37 unit Puskesmas Pembantu dan 41 unit Pondok Persalinan Desa.
Dari 25.910 rumah di Kabupaten Kepulauan Sula, hanya 56,71% yang memenuhi syarat kesehatan. Sarana air bersih yang digunakan oleh penduduk Kabupaten Kepulauan Sula 76,69% masih menggunakan sumur gali, 19,45% PAM, dan 3,86% pompa tangan/mesin.
BAB II
GAMBARAN UMUM RSUD SANANA
1. Sejarah dan Kedudukan Rumah Sakit
Rumah Sakit Umum Daerah Sanana dibangun pada tahun 2003 di atas lahan seluas ± 50.000 m² yang berkontour tidak rata. Rumah Sakit mulai dipergunakan pada akhir tahun 2005, dimana saat itu rumah sakit masih berorientasi pada penataan administrasi perkantoran. Pada bulan Oktober 2006, Rumah Sakit Umum Daerah Sanana mulai melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Luas bangunan sampai tahun 2007 adalah 4.400 m². Tahap pertama pembangunan tahun 2003, yaitu gedung poliklinik, gedung apotik dan kantor. Pembangunan tahap kedua tahun 2004 terdiri dari gedung radiologi dan dua buah gedung rawat inap. Tahun 2005 dibangun gedung Unit Gawat Darurat, dua buah gedung rawat inap, instalasi gizi, laboratorium, tiga buah rumah dokter, satu asrama perawat dan selasar. Tahun 2006 dibangun gedung bedah sentral, gedung rawat inap anak, dua buah rumah dokter dan satu asrama perawat. Keseluruhan pembangunan dibiayai oleh APBN.
Seiring dengan perkembangan pelayanan rumah sakit, maka melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 966/MENKES/SK/X/2008, ditetapkanlah RSUD Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Propinsi Maluku Utara menjadi Rumah Sakit Umum Kelas D.
Rumah Sakit Umum Daerah Sanana merupakan rumah sakit satu-satunya di Kabupaten Kepulauan Sula, sehingga menjadi rumah sakit rujukan bagi semua Puskesmas di Kabupaten Kepulauan Sula. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 3 tahun 2008, Rumah Sakit Umum Daerah Sanana merupakan Lembaga Teknis Daerah.
2. Tugas Pokok dan Fungsi
Pada konteks good governance dalam sektor kesehatan, Pemerintah memiliki 3 peran, sebagai regulator, sebagai pemberi dana dan sebagai pelaksana kegiatan. Peran sebagai pelaksana kegiatan salah satunya dilakukan oleh rumah sakit yang merupakan Lembaga Teknis Daerah.
Undang-undang no 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menyebutkan bahwa Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud, Rumah Sakit mempunyai fungsi sebagai :
a. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
b. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis;
c. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan
d. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan;
RSUD Sanana memiliki struktur organisasi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kepulauan Sula. Sebagai rumah sakit tipe D, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 1045/MENKES/PER/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan, struktur RSUD Sanana menjadi luas dengan adanya tambahan fungsi-fungsi, yang dapat menggambarkan kewenangan, tanggungjawab, dan komunikasi dalam menyelenggarakan pelayanan dan antar unit pelayanan di rumah sakit serta manajemennya, di mana RSUD Sanana memiliki unit kerja struktural dan unit kerja fungsional.
Gb. 1. Bagan struktur organisasi RSUD Sanana
3. Sumber Daya Organisasi
a. Sumber Daya Manusia
Rumah sakit adalah penyelenggara pelayanan kesehatan yang bersifat individual, spesifik dan unik sesuai karakteristik pasien (umur, jenis kelamin, jenis dan berat ringannya penyakit, ada tidaknya komplikasi). Aktivitas rumah sakit juga harus mengacu pada standar pelayanan dan standar operasional prosedur (SOP), penggunaan teknologi kedokteran dan prasarana yang tersedia secara tepat guna.
Oleh karena itu pelayanan kesehatan di rumah sakit membutuhkan SDM yang memiliki berbagai jenis kompetensi dan terpenuhi jumlahnya sesuai beban kerja, sehingga dapat didistribusikan pada tiap-tiap unit kerja. Permasalahan pada RSUD Sanana, baik jenis kompetensi maupun jumlah SDM belum memenuhi standar ketenagaan untuk sebuah rumah sakit rujukan tingkat kabupaten. Data ketenagaan di RSUD Sanana dapat dilihat pada tabel berikut ini :
NO. | JENIS KETENAGAAN | JUMLAH | KETERANGAN | ||
PNS | KONTRAK / HONORER | ||||
I. | MANAJEMEN | | | | |
| 1 | Pasca Sarjana (S2) | 1 | | |
| 2 | Sarjana Kesehatan | 1 | | |
| 3 | Sarjana Keperawatan | 2 | | |
| 4 | Sarjana Ekonomi | | 2 | |
| 5 | D3 administrasi RS | | 1 | |
| 6 | D3 kesehatan | 2 | | |
| 7 | D3 Keperawatan | 3 | | |
| 8 | SLTA Keperawatan | 1 | | |
| 9 | SLTA | 1 | 2 | |
| | | | | |
II. | FUNGSIONAL | | | | |
| 1 | Dokter Spesialis | | | |
| 2 | Dokter Umum | 4 | 2 | 1 orang dalam pendidikan |
| 3 | Dokter Gigi | 1 | | |
| 4 | Apoteker | 3 | | |
| 5 | Sarjana Keperawatan | 1 | 1 | |
| 6 | Sarjana Non Keperawatan | 4 | 2 | |
| 7 | D3 Keperawatan | 24 | 13 | 1 orang dalam pendidikan |
| 8 | D3 Non Keperawatan | 9 | | |
| 9 | D2 Kesehatan | 1 | | 1 orang dalam pendidikan |
| 10 | SLTA Keperawatan | 19 | 1 | 1 orang dalam pendidikan |
| 11 | SLTA Non Keperawatan | 3 | 1 | 1 orang dalam pendidikan |
| 12 | SMK / SMEA | 1 | 3 | |
| 13 | SLTA | 2 | 14 | |
| 14 | SD | | 1 | |
TOTAL | 83 | 43 | 7 orang dalam pendidikan |
Tabel 1. Data ketenagaan di RSUD Sanana tahun 2009
NO. | JENIS KETENAGAAN | JUMLAH | KETERANGAN | ||
PNS | KONTRAK / HONORER | ||||
I. | MANAJEMEN | | | | |
| 1 | Pasca Sarjana (S2) | 1 | | |
| 2 | Sarjana Kesehatan Masyarakat | 2 | | |
| 3 | Sarjana Ekonomi | | 1 | |
| 4 | D3 Elektromedik | 1 | | |
| 5 | D3 Keperawatan | 3 | | |
| 6 | D3 Teknik Radiodiagnostik & Radioterapi | 1 | | |
| 7 | D3 Manajemen Informatika | 1 | | |
| 8 | SLTA | | 2 | |
| | | | | |
II. | FUNGSIONAL | | | | |
| 1 | Dokter Spesialis | 1 | 1 | |
| 2 | Dokter Umum | 4 | | |
| 3 | Dokter Gigi | 1 | | |
| 4 | Apoteker | 3 | | |
| 5 | Sarjana Keperawatan/Ns | 3 | | |
| 6 | Sarjana Keperawatan | 3 | | |
| 7 | Sarjana Farmasi | 4 | 1 | |
| 8 | Sarjana Kesehatan Masyarakat | 2 | | |
| 9 | D4 Kebidanan | 2 | | |
| 10 | D3 Keperawatan | 26 | 7 | 3 orang dalam pendidikan |
| 11 | D3 Kebidanan | 8 | 1 | |
| 12 | D3 Kesehatan Gigi | 1 | | |
| 13 | D3 Fisioterapi | 3 | | |
| 14 | D3 Farmasi | 1 | | |
| 15 | D3 Analis Kimia | 1 | | |
| 16 | D3 Kesehatan Gizi | 4 | | |
| 17 | D3 Teknik Radiodiagnostik & Radioterapi | 1 | | |
| 18 | D3 Penata Anestesi | | 1 | |
| 19 | D3 Kesehatan Lingkungan | 2 | | 1 orang dalam pendidikan |
| 20 | D3 Tehnik Informatika | | 1 | |
| 21 | D1 Kebidanan | 8 | | 3 orang dalam pendidikan 1 orang titipan ke puskesmas |
| 22 | Program Pendidikan Bidan (PPB) | 2 | | |
| 23 | Pekarya Kesehatan | 1 | | |
| 24 | Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) | 8 | | 1 orang dalam pendidikan |
| 25 | Sekolah Perawat Rawat Gigi (SPRG) | 1 | | 1 orang dalam pendidikan |
| 26 | Sekolah Menengah Farmasi (SMF) | 4 | | 2 orang dalam pendidikan |
| 27 | Sekolah Menengah Analis Kimia (SMAK) | 1 | | |
| 28 | Sekolah Pembantu Ahli Gizi (SPAG) | 1 | | |
| 29 | Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA) | 1 | 4 | |
| 30 | Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) | 4 | 11 | 1 orang titipan ke puskesmas |
| 31 | Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMTP) | | 1 | |
| 32 | Sekolah Dasar (SD) | | 1 | |
TOTAL | 109 | 31 | 11 orang pendidikan 2 orang ke puskesmas |
Tabel 2. Data ketenagaan di RSUD Sanana tahun 2010
b. Sarana dan Prasarana Kerja
Rumah sakit adalah suatu fasilitas umum yang sarat dengan sarana dan prasarana. Rumah sakit dapat menjalankan fungsinya apabila sarana dan prasarananya berfungsi dengan baik. Perencanaan dan perancangan fisik rumah sakit perlu dilakukan secara seksama agar dapat mewadahi berbagai tuntutan aktivitas yang berlangsung di dalamnya.
Sebagai suatu bangunan publik yang berurusan dengan hidup matinya seseorang, seharusnya perencanaan rumah sakit memperhatikan faktor kemudahan akses, kelancaran dalam penanganan perawatan kesehatan, serta kenyamanan dalam melakukan berbagai aktivitas pelayanan kesehatan.
Penting bagi sebuah rumah sakit untuk memiliki aspek efisiensi (meliputi hubungan antar fungsi, penggunaan ruang, pergerakan orang dan distribusi barang), melalui sebuah desain rumah sakit yang dapat menekan biaya operasional serta bangunan yang terorganisasi dengan baik. Sebagai bangunan publik yang menampung kegiatan orang banyak, hendaknya rumah sakit mampu memberikan kenyamanan bagi para pengguna di dalamnya. Keterlambatan di dalam hal penanganan atau tindakan pengobatan dapat berakibat fatal bagi pasien, oleh karenanya kemudahan, kejelasan dan kelancaran akses menjadi faktor penting yang harus diperhatikan di dalam perencanaan dan perancangan sebuah rumah sakit.
Gambar 2. RSUD Sanana di atas lahan perbukitan.
RSUD Sanana dibangun di atas lahan perbukitan yang tidak rata dengan luas ± 50.000 m². Kontour lahan RSUD Sanana yang tidak rata ini sangat mempengaruhi letak gedung-gedung pelayanan, sehingga mengurangi fungsi utama rumah sakit dalam menjalankan aktivitasnya. Pembangunan gedung-gedung pelayanan yang dilaksanakan tanpa mempertimbangkan kondisi lahan dan berbagai aktivitas pelayanan rumah sakit, menyebabkan tata letak gedung tidak memenuhi standar sebagai gedung-gedung pelayanan kesehatan. Keadaan ini menyulitkan bagi semua pihak, baik karyawan rumah sakit maupun pasien dan keluarganya.
Gambar 3. Kondisi lahan mempengaruhi aktivitas pelayanan
Pembangunan RSUD Sanana dilaksanakan secara bertahap mulai dari pembangunan gedung poliklinik, gedung apotik, gedung kantor, gudang obat, gedung UGD, dapur/gizi, laundry, laboratorium, gedung bedah sentral, 7 buah gedung rawat inap bangsal, 2 buah gedung rawat inap kelas, 2 buah gedung asrama, 5 buah rumah dokter, gedung radiologi dan gudang obat. Total semua gedung berjumlah 27 buah, tetapi sampai tahun 2009 yang bisa digunakan hanya 11 gedung sedangkan 16 buah gedung tidak bisa digunakan. Hal ini terutama disebabkan oleh kondisi lahan rumah sakit yang tidak dipersiapkan sebelumnya, sehingga gedung-gedung dibangun tanpa berdasarkan perencanaan sesuai fungsinya sebagai rumah sakit.
Gedung poliklinik, apotik dan kantor terletak dibagian yang terendah dari lahan rumah sakit, sehingga akses pasien menuju ke ruang-ruang penunjang medis, gawat darurat dan ruang perawatan sangat terganggu karena selain jarak yang cukup jauh, pasien harus melewati anak tangga dan mendaki di atas bukit sebab belum ada koridor yang menghubungkan kelompok gedung di bawah dengan kelompok gedung di atas. Demikian pula sebaliknya, para petugas medis dan paramedis harus bolak balik menuruni dan menaiki tangga dan bukit apabila ada pasien di poliklinik, ruang gawat darurat ataupun di ruang-ruang perawatan.
Salah satu gedung perawatan dibangun di atas bukit sedang beberapa gedung yang lain berada tepat di bawahnya dengan pintu masuk yang berhadapan dengan bukit di mana terdapat septic tank dari gedung di atasnya. Selain sulit untuk masuk baik orang maupun distribusi barang, bila musim hujan gedung-gedung ini terendam tanah liat yang berasal dari bukit di depannya.
Kenyataan ini perlu mendapat perhatian yang serius, kebijakan berupa dukungan moril untuk membenahi tata letak gedung di RSUD Sanana, sangat diharapkan untuk mencapai standar-standar sebuah bangunan Rumah Sakit. Perbaikan tata letak dengan maksud untuk mempermudah akses antar ruangan, mengatur beban kerja pegawai sesuai standar dan mengorganisir pelayanan merupakan prioritas utama Rumah Sakit, untuk memenuhi tuntutan berbagai aktivitas pelayanan kesehatan di RSUD Sanana.
Ketersediaan listrik dan air bersih merupakan masalah yang sangat mengganggu pelayanan di RSUD Sanana. Tidak mungkin mencapai mutu pelayanan yang diharapkan apabila kedua prasarana yang sangat vital bagi rumah sakit tidak tersedia. Pasokan listrik yang berasal dari PLN tidak stabil dan sering terjadi pemadaman, sehingga menyebabkan kerusakan pada alat-alat kesehatan dan tentu saja mengganggu pelayanan.
Letak Rumah Sakit di ketinggian mengakibatkan air bersih dari PDAM tidak mampu mencapai Rumah Sakit. Sumur bor merupakan satu-satunya sumber air yang bisa diharapkan, kemudian disimpan dalam profil tank dan selanjutnya didistribusikan ke ruangan-ruangan perawatan. Penyimpanan ini menyebabkan kwalitas air tidak terjamin untuk dikonsumsi.
c. Sumber Pembiayaan/Anggaran
Sebagai lembaga pemerintah yang bergerak dalam bidang pelayanan, RSUD Sanana merupakan lembaga non profit yang disubsidi penuh oleh Pemerintah Daerah.
NO | SUMBER | PENGGUNAAN |
1 | Dana APBN | Dipakai untuk proyek fisik dan pengadaan RS sesuai petunjuk teknisnya. |
2 | Dana Pemerintah Daerah dalam bentuk subsidi proyek | Dipakai untuk proyek fisik dan pengadaan RS |
3 | Dana Pemerintah Daerah dalam bentuk subsidi rutin | Dipakai untuk pembayaran gaji, operasional RS, pembiayaan pasien miskin dll |
4 | Dana pemerintah dalam bentuk subsidi (Askes dan Askeskin) | Dipakai untuk pembayaran jasa sarana dan pembayaran jasa pelayanan. |
5 | Pasien yang membayar | Dipakai untuk pembayaran jasa sarana dan pembayaran jasa pelayanan. |
Tabel 3. Sumber Keuangan RSUD Sanana
Dari data diatas terlihat, bahwa yang digunakan oleh RSUD Sanana untuk menjalankan kegiatan operasional sehari-hari adalah dana Pemerintah Daerah dalam bentuk subsidi rutin, sudah termasuk gaji pegawai setiap bulan.
Sumber anggaran rumah sakit yang berasal dari DAU Kabupaten/APBD secara rinci dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Gambar 6. APBD RSUD Sanana tahun 2007 – 2010
Dari tabel di atas terlihat bahwa alokasi anggaran APBD untuk RSUD Sanana dari tahun ke tahun meningkat. Namun porsi anggaran antara belanja tidak langsung, belanja langsung dan belanja modal belum seimbang. Porsi belanja tidak langsung yang berhubungan dengan gaji dan tunjangan pegawai, setiap tahun mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan jumlah pegawai pada RSUD Sanana, sedangkan porsi belanja langsung yang merupakan belanja operasional rumah sakit malah mengalami penurunan pada tahun 2009 dan hanya sedikit kenaikan pada tahun 2010. Demikian pula dengan belanja modal yang mengalami penurunan di tahun 2010. Dari data ini nampak bahwa kenaikan PAGU anggaran terutama dialokasikan untuk porsi gaji dan tunjangan pegawai.
Porsi belanja operasional rumah sakit yang menurun, mengakibatkan anggaran yang ada seringkali tidak dapat menutupi kebutuhan operasional rumah sakit. Kebutuhan operasional rumah sakit tergantung dari berbagai faktor yang tidak selalu sama dalam setiap bulannya. Jumlah kunjungan dan jenis penyakit mempengaruhi penggunaan obat dan bahan habis pakai lainnya, hal tersebut sangat mempengaruhi pengeluaran anggaran rumah sakit. Perbedaan pengeluaran anggaran yang ekstrim sering terjadi, yang selalu memaksa manajemen rumah sakit untuk segera memenuhi permintaan keuangan karena berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Anggaran APBN Tugas Pembantuan untuk RSUD Sanana cukup menggembirakan. Setiap tahun anggaran ini dapat membantu membenahi sarana dan prasarana Rumah Sakit. Pada tahun 2009 – 2010 penggunaan dana Tugas Pembantuan difokuskan untuk membenahi sarana gedung RSUD Sanana, membangun koridor-koridor penghubung antar ruangan serta melengkapi prasarana Rumah Sakit. Tujuan utama pembenahan ini adalah untuk mempermudah akses pelayanan antar ruang-ruang perawatan sehingga aktivitas pelayanan menjadi lebih efektif.
TAHUN | JUMLAH DANA |
2006 | Rp. 4.000.000.000.- |
2007 | Rp. 5.000.000.000.- |
2009 | Rp. 4.000.000.000.- |
2010 | Rp. 11.500.000.000.- |
Tabel 4. APBN Tugas Pembantuan RSUD Sanana tahun 2006 – 2010
4. Jenis Pelayanan
Jenis pelayanan yang ada di RSUD Sanana sampai tahun 2010 terdiri dari :
1. Pelayanan Rawat Jalan meliputi:
a. Poliklinik Umum
b. Poliklinik Gigi
c. Poliklinik Penyakit Dalam
d. Poliklinik Anak
e. Poliklinik Bedah
f. Poliklinik Kulit dan Kelamin
g. Poliklinik KIA
h. Poliklinik Rehabilitasi Medik
2. Pelayanan Rawat Darurat
3. Pelayanan Rawat Inap meliputi;
a. Rawat Inap Penyakit Dalam
b. Rawat Inap Anak
c. Rawat Inap Kebidanan & Kandungan
d. Rawat Inap Perawatan Bedah
4. Pelayanan Tindakan Medik meliputi;
a. Tindakan Medik Operatif
b. Tindakan Medik Non-Operatif
c. Tindakan Medik Gigi dan Mulut
5. Pelayanan Tindakan Keperawatan
6. Pelayanan Tindakan Kebidanan
7. Pelayanan Penunjang Medis
a. Pemeriksaan Laboratorium
b. Pemeriksaan Radiologi
8. Pelayanan Farmasi
9. Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar